Daerah  

Pasca Investigasi di Hutan Kota Tangap Kabupaten Berau, Direktur PPSA LHK Akan Menelusuri Legalitas Tambang

Avatar of Redaksi
Pasca Investigasi di Hutan Kota Tangap Kabupaten Berau, Direktur PPSA LHK Akan Menelusuri Legalitas Tambang I Harian Terbit
Keterangan foto : Tambang di Kalimantan diduga tak berizin, Senin (17/9/2024)

Harianterbit.id BERAU – Pasca investigasi terkait berita sebelumnya, mengenai “Lobang Abadi” gegara tambang batu bara yang diindikasi ciptaan PT Bara Jaya Utama (PT. BJU) di Hutan Kota Tangap, Kabupaten Berau pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Kini beritanya akan terus bergulir bagaikan bola salju, dan bisa menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. akan buka suara, setelah menelusuri legalitas keberdaan tambang tersebut.

“Saya pelajari pemberitaan tersebut. Ada beberapa hal yang harus ditelusuri dalam pemberitaan tersebut, diantaranya legalitas keberadaan tambang dan lain-lain,” ujar Ardy saat di konfirmasi via Whatsaap pada Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut Ardy menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, terkait penanganannya. “Saya koordinasi dengan rekan di balai Gakkum Kalimantan terkait penanganannya,” jelasnya.

Tangkap dan penjarakan

Sementara itu mantan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dan menindak para pelaku perusak hutan kota, jika terbukti bersalah.

“Tangkap dan penjarakan para pelaku tambang yang merusak hutan, jika mereka terbukti bersalah. Aparat penegak hukum jangan diam saja melihat hal seperti itu,” ujar Jumri kepada media ini saat di konfirmasi terkait hasil investigasi pada Sabtu (14/9/2024) malam.

Jumri menduga ada aktor intelektual atau becking dibalik perusakan hutan kota tersebut. Kanapa bisa mendapatkan ijin tambang dan perusahaan dengan leluasa merusak atau menghancurkan hutan kota.

“Saya menduga ada beckingnya, dan pihak lain turut menikmati hasilnya. Makanya aman saja,” kata Jumri seraya mengatakan APH harus segara turun tangan menyelidikinya.

Karena tidak menutup kemungkinan kata Jumri mencontohkan, tambang batu bara di Berau tersebut jika diungkap seperti kasus Timah di Bangka Belitung, yang merugikan perekonomian keuangan negara hingga Rp300 Triliun tandasnya.

Untuk diketahui, hasil Investigasi “Lobang Abadi” tambang batu bara diduga ciptaan PT. BJU di Hutan Kota Tangap, Kabupaten Berau.

Hancur lebur sudah keasrian Hutan Kota Tangap yang menjadi kebangaan masyarakat Berau, di Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, didalam hutan tersebut telah tercipta “Lobang Abadi” yang terindikasi buatan PT. Bara Jaya Utama (PT. BJU).

Jika ditelisik lebih jauh, masuk gapura sekitar beberapa meter ke dalam Hutan Kota Tangap, tampak hamparan luas sejauh mata memandang dan banyak lobang yang mungkin akan menjadi abadi, akibat aktivitas penambangan batu bara PT BJU tersebut.

Sebab, ketika beberapa awak media melakukan investigasi pada Sabtu (7/9/2024) siang, menyambangi ke dalam Hutan Kota Pangap ini. Tampak beberapa alat berat (excavator) sedang bekerja dan mobil damp truk hilir mudik mengangkut batu bara.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, menimbulkan pertanyan bagi para pewarta, kenapa hal itu dibiarkan terjadi. Bagaimana dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, apakah ada becking dibalik perusakan hutan dan lingkungan ini. Karena aktivitas tambang ini, aman saja.

Sedangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT BJU di area Hutan Kota Tangap ini sudah dianggap membahayakan, serta meresahkan masyarakat. Karena kalau hutan itu gundul bisa menyebabkan Teluk Bayur dan kota Tanjung Redep dilanda banjir bandang.

Ironisnya lagi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Drs H. Makmur HAPK MM dari Partai Gerindra, yang juga mantan Bupati Kabupaten Berau angkat bicara melalui wawancara khusus via Whatsaap pada Senin (9/9/2024) lalu kecewa berat.

Karena menurut Makmur Hutan itu tempat kepentingan umum dan tempat itu pernah diresmikan Gubernur untuk kegiatan Pramuka.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan beberapa kali, namun pihak BJU belum juga merespon dan memberikan klarifikasi. Padahal, kabarnya berita tersebut sudah sampai ke bos BJU dan para pihak terkait.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News