Hukum  

DPR Harus Waspada terhadap Upaya Percepatan Undang-undang PTN BH

Avatar of Jurnalis
DPR Harus Waspada terhadap Upaya Percepatan Undang-undang PTN BH

Harianterbit.id Jakarta – Ada dugaan pihak Yayasan Trisakti Tandingan bergerilya dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengundangkan Undang-undang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sebelum pemerintah ini berakhir pada Oktober 2024.

Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr. Anak Agung Gede Agung kepada sejumlah wartawan di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

Anak Agung berpesan agar DPR tidak terburu-buru mengundangkan PTN BH, karena masih banyak masalah yang membelitnya. Salah satunya adalah pemerintah belum melakukan putusan PK yang dimenangkan Yayasan Trisakti.

Apalagi lanjut Anak Agung, Universitas Trisakti adalah salah satu perguruan tinggi swasta yang menolak status kampusnya diubah menjadi PTN BH. Sementara oknum-oknum pemerintah merebut Yayasan Trisakti secara masif agar mudah diatur sesuai kehendak pengurus baru. Namun demikian Yayasan Trisakti tetap gigih mempertahankan haknya sesuai undang-undang.

Seperti diketahui Yayasan Trisakti memenangkan gugatan berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.

Akan tetapi Anak Agung menyayangkan putusan PTUN tersebut tidak diindahkan oleh pihak pemerintah.

Sengketa ini bermula dari upaya pemerintah yang mengincar aset- aset Universitas Trisakti yang bernaung di bawah Yayasan Trisakti.

Berdalih perubahan status dari kampus swasta menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pemerintah melalui tangan-tangannya mengintervensi kampus yang sudah berdiri sejak 1967 itu.

Menurut Anak Agung perubahan PTS menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi.

“Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial dan Masalah-masalah Kemasyarakatan era Presiden Gus Dur tersebut.

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News