Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Di Momentum Hari Ulang Tahun RI ke 77 Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOS

Di Momentum Hari Ulang Tahun RI ke 77 Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOS

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022

HARIANTERBIT.ID(PANDEGLANG)–Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan nanti pada 17 Agustus 2022,pas momentum hari kemerdekaan,  pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar di Dindikpora (Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga) Kabupaten Pandeglang.

“Calon tersangka lebih dari satu orang, nanti kita tetapkan bersaman dengan momen hari kemerdekaan dan akan segera dilimpahkan ke persidangan,” Demikian diungkapkan ,Kejari Pandeglang, Helena Octavianne,SH.MH, pada awak media, Jumat, (12/8/2022).

Ia menjelaskan untuk total kerugian negara,menurutnya  belum mengetahui secara pasti karena pihaknya masih menunggu laporan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Pihaknya akan menetapkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang bersumber dari Dana Batuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

“Calon tersangkanya lebih dari satu orang, nanti kita tetapkan bersaman dengan momen hari kemerdekaan,  dan akan segera dilimpahkan ke persidangan,” Kata Helena Octavianne.

Akan tetapi meskipun nilai kerugian belum diketahui,kata dia,  pihaknya tetap akan mengumumkan status tersangkanya,  karena hasil dari pemeriksan sudah ada perilaku perbuatan melawan hukum atau sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.

Dia juga menandaskan, bahwa jumlah yang sudah diperiksa pada kasus tersebut,sebanyak 50 orang telah diperiksa.

termasuk para Kepala Sekolah dan pihak Dinas terkait.

“Sudah 40 sampai 50 orang, mulai dari kepala sekolah dan dinas dan kasus ini sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk kasus ini sudah ada,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan,SH, membenarkan atas pernyataan pimpinannya didepan beberapa awak media.

“Ia tadi Ibu Kejari memberikan statement nya terkait hal itu, pada beberapa awak media”ungkapnya singkat.

Sekedar untuk diketahui saja, dari data  Penerima Dana Afirmasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, ada 43 Sekolah yang menerima Dana BOS Afrimasi sebesar Rp24.000.000 untuk masing-masing penerima dan 2 Sekolah yang menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp 19.000.000.

Jumlah sekolah penerima program tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) sekolah di Kabupaten Pandeglang.

**(Redaksi)

  • Penulis: Redaksi
expand_less