Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Trending » Mahasiswa Riau Minta Buka Tabir Mafia Tanah Riau

Mahasiswa Riau Minta Buka Tabir Mafia Tanah Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Laporan Petani Kopsa-M kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 400 ha milik petani oleh PT. Langgam Harmuni dan Oknum PTPN V telah membuka tabir praktek buruk mafia tanah di Kampar, Riau. Sebagai tindak lanjut atas laporan Bareskrim, tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah turun ke Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau untuk memeriksa 37 saksi di Wilayah Hukum Polda Riau sejak 30 Agustus 2021-3 September 2021.

Kejadian ini disikapi para mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta. Mereka meminta kepada aparat kepolisian dan pemeintah untuk segera membuka tabir Mafia Tanah Riau dibalik kasus Kopsa-M.

“Kami Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta mendesak kepolisian bertindak cepat mengatasi persoalan Mafia Tanah di Kampar Riau. Apalagi para petani ada yang di kriminalisasi oleh Polres Kampar, karena memperjuangkan nasib tanah mereka,” kata Syahroni, Koordinator Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta, Jumat (29/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, respon cepat Bareskrim Polri juga tidak ditanggapi dengan terbuka oleh Kapolres Kampar. Kata Syahroni, justru tidak lama setelah Tim satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri turun ke Riau, Ketua sah Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah (09/09/2021) dan dua petani lainnya, atas nama Samsul Bahri (07/09/2021) dan Kiki Islami Parsha (02/09/2021) ditetapkan sebagai tersangka. Atas laporan pengacara PT. Langgam Harmuni dan Oknum PTPN V.

“Iktikad buruk yang diperlihatkan Kapolres Kampar dengan mentersangkakan Anthony Hamzah, Ketua sah Kopsa-M dan dua orang petani Kopsa-M sungguh tidak berdasar dan sarat rekayasa,” ungkap Syahroni.

Kata dia, Anthony didera tuduhan terlibat mebidani pengancaman dan pemerasan, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengacara bernama Hendra Sakti (status terdakwa) terhadap PT. Langgam Harmuni. Sementara 2 orang petani lainnya dituduh melakukan penggelapan buah di kebun mereka sendiri oleh oknum PTPN V.

“Ini yang janggal. Padahal PT. Langgam Harmuni yang melaporkan Anthony Hamzah merupakan perusahaan tidak berizin,” ujarnya.

Syahroni juga menjelaskan, sekali lagi, Kapolres Kampar tidak mengindahkan seruan Kapolri untuk mengedepankan prinsip restorative justice. Tapi dengan segala upaya menjegal dan mengkriminalisasi petani yang jelas-jelas tidak bersalah.

“Kami mendesak Polres Kampar bisa berbuat adil dan bisa menghentikan praktek kriminalisasi kepada petani,” tandasnya.(Bamsur)

  • Penulis: Redaksi
expand_less