Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Warga Minta KLHK Selesaikan Persoalaan Hutan Persingguran II

Warga Minta KLHK Selesaikan Persoalaan Hutan Persingguran II

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Pesatupadu (Keluarga Besar Perantau Parsingguran II) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutihkan lahan di Desa Parsingguran II. Menurutnya status Hutan Produksi (SK 579 SK/Menhut-II/2014) yang didalamnya akan dijadikan Taman Bunga Danau Toba (SK.449/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2020 dan Lahan Ketahanan Pangan Sumber Kehutanan (SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.0/7/2020).

“Jadi faktanya, wilayah yang dijadikan status hutan pruduksi dan hutan lindung bersebrangan dengan wilayah masyarakat adat. Hal itu bisa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.”kata Juru Bicara Keluarga Besar Perantau Pasirguran II, Noak Banjarnahor S.H melalui rillis yang diterima, Selasa (25/5) di Jakarta.

Lanjut Noak, lahan Desa Parsingguran II diminta untuk diputihkan. Kata Noak, ini sebenarnya merupakan lahan perladangan rakyat sejak 250 tahun lalu oleh Nenek Moyang warga Parsingguran II.

“Jadi dari dulu tidak pernah menjadi hutan. Maka ketika akan dijadikan Taman Bunga oleh Badan Otorita Danau Toba dan Lahan Ketahan Pangan Sumber Kehutanan, menimbulkan keresahan di masyarakat.”terang Noak.

Ditambahkan Noak, saat ini, warga menginginkan kepastian legalitas lahan berupa sertifikat hak milik. Setelah itu, kata Noak, barulah dilakukan aktivitas pembangunan lainnya.

“Kami berharap rencana pembangunan dan kehadiran investor di daerah ini tidak menyebabkan persoalan yang antara lain terkait perampasan hak atas dasar sumber kehidupan, perampasan hak atas lingkungan aman dan lestari, perampasan hak atas pekerjaan, dan perampasan hak atas rasa nyaman.”ujar Noak.

  • Penulis: admin
expand_less