Yudistira Hermawan Sosialisasikan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Nov 2022

Harianterbit.id-Jakarta, Sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran Yudistira Hermawan, B.BUSS Anggota komisi “D” DPRD DKI Jakarta.Yang pada hari ini telah hadir dilingkungan kami Rw 05.Dengan sosialisasi pengaturan daerah UPTN tahun 2018.Tentang peraturan perpasaran ,terkait dengan pemasaran disini.Karena ini semua pada dua tahun terakhir mengalami keterpurukan. Jadi disini mengenai produk produk perlu ada pemasaran jadi untuk membangkitkan ekonomi masyarakat lingkungan khususnya kelurahan Jatinegara.
“Bahwa dalam rangka pengembangan penataan dan penbinaan pasar rakyat, pusat pebelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan Daerah.Nomor.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.”
Menurut, Slamet Lurah Jatinegara. Yudistira Hermawan sebagai anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dengan adanya sosialisasi dari dewan.
Kedepannya mudah mudahan adanya pencerahan ekonomi apa yang telah di produksi dan yang dihasilkan,dan dipasarkan.Dan dikenalkan dilingkungan warga Jatinegara.Sehingga produksinya tidak sia sia bisa laku dipasaran,merupakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh lingkungan masyarakat.Dengan adanya pemasaran apa yang telah diproduksi bisa dibutuhkan,Ujar Slamat Sihabudin Lurah Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.Tempat Aula kantor Rw05, kamis(17/11/2022)
Hadir pula,ketua Rw05,LMK Rw05,Ketua Rt se Rw05, Ibu ibu PKK,Ibu ibu Dawis dan tokoh masyarakat.
Perda no 2 tahun 2018 tentang perpasaran,tugas saya mendampingi anggota dewan untuk menyampaikan peraturan daerah perpasaran kepada masyarakat.Antara lain perpasaran itu bagaimana bentuk bentuk transaksi.Pasar itu sudah modern sudah tidak becek oleh pemerintah DKI Jakarta sudah diperbaiki menjadi pasar pasar modern.
Pasar yang bisa memenuhi ketentuan kelayakan sebuah pasar tidak becek tempatnya bagus dan bersih.Saya berharap perpasaran ini bisa disampaikan kemasyarakat dengan harapkan masyarakat bisa dapatkan timbal balik.Dengan mendatangi pasar terjalin komunikasi.Pasar kongkrit atau yang bertemunya pembeli dan penjual.Terjadinya silaturahmi bisa memberikan kesejahteraan antara kedua belah pihak.Saling membutuhkan sehingga masyarakat bisa mengurangi belanja secara online.Untuk bisa belanja dipasar menghidupkan perekonomiannya”,Terang Rudy Darmawanto.
- Penulis: Redaksi