Merawat Integritas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 26 Mei 2024

Merawat Integritas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada
Mesti diakui bahwa sekalipun pada perhelatan Pemilu lalu dilakukan perekrutan calon penyelenggara yang dianggap memiliki integritas dan kompetensi, lewat seleksi yang panjang dan berjenjang, masih saja ada penyelenggara yang nakal saat menggunakan kewenangannya.
Ada penyelenggara yang memanfaatkan jabatan strategisnya sebagai bargaining position terhadap para pihak yang memiliki ketergantungan terhadapnya. Misalnya anggota KPU Kabupaten dan Kota saat merekrut penyelenggara adhoc tingkat kecamatan atau PPK.
Atau ketika Bawaslu Kabupaten dan Kota saat merekrut calon penyelenggara adhoc tingkat kecamatan atau Panwascam. Pada daerah tertentu, tercium aroma tidak sedap saat proses perekrutan itu berlangsung.
Bahkan, Penulis mendapat informasi yang kemudian terbukti, hal yang sama dilakukan oleh panitia adhoc tingkat kecamatan ini saat mereka merekrut calon penyelenggara dibawahnya, yaitu Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan Pengawas Desa dan Kelurahan atau PKD.
Menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada itu seksi. Dia akan menjadi buruan banyak pihak. Baik peserta, pengurus partai politik, tim kampanye, dan kandidat kepala daerah. Diburu karena akan dimanfaatkan untuk kepentingannya.
Untuk kepentingan mereka, maka memungkinkan munculnya tindakan berupa ajakan, bujukan, rayuan, hingga godaan berupa janji dan atau iming-iming. Untuk kepentingan yang sama, malah bisa jadi juga sebaliknya. Akan muncul hambatan, tantangan, ancaman, gangguan, hingga intimidasi.
Pada situasi seperti inilah pentingnya memiliki integritas tersebut. Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di berbagai tingkatan ini mesti memiliki prinsip sebagaimana rumusan sumpah dan janji yang lantang dilisankan saat pelantikan. Sehingga dia tidak gamang, ragu, dan tahan serta kuat terhadap iming-iming juga intimidasi.
Jabatan itu amanah. Dia adalah pemberian. Yang suatu akan berakhir ketika periode masa jabatan berakhir. Bahkan bisa jadi diambil kembali pada saat ditengah masa jabatan. Karena dinilai tidak kompeten dan atau menodai integritas.
Karenanya, gunakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tunjukkan kinerja dengan baik. Jangan aji mumpung. Ulah mangpang-meungpeung! Karena amanah ini bisa menjadi investasi jangka panjang untuk tujuan berikutnya.
Saat menjabat, tak perlu jumawa. Jangan ameuneu! Jangan sok bergaya pejabat. Karena itu akan menjadi bagian dari catatan jejak-rekam. Bila catatan baik maka akan menjadi modal baik. Bila catatan banyak cela, pastinya tak layak jadi penyelenggara berikutnya.
Hari ini mungkin anda menjadi penyelenggara hanya di tingkat desa dan kelurahan, sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Hari ini mungkin anda menjadi penyelenggara hanya di tingkat desa dan kelurahan sebagai Pengawas Desa dan Kelurahan atau PKD.
Kalau anda bisa menunjukkan kinerja yang disertai dengan integritas yang baik, maka jejak-rekam ini bisa menjadi modal bagi anda untuk naik pada tahap berikutnya. Termasuk anda yang hari ini menjadi anggota PPK atau Panwascam. Juga KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Roda kehidupan terus berputar. Hari ini anda di level desa dan kelurahan. Bisa jadi pada periode mendatang anda menjadi penyelenggara di level kecamatan. Pun demikian, hari ini anda anggota PPK atau Panwascam. Pemilu dan Pilkada berikutnya bisa jadi terbuka peluang lebar bagi anda untuk menduduki posisi anggota KPU atau Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024 yang hari ini dilantik secara serentak se Indonesia, Penulis mengucapkan selamat mengemban amanah. Semoga niat, maksud, serta tujuan anda menjadi penyelenggara, bukan semata sebagai wujud pengabdian pada negara, tetapi juga dicatat sebagai amalan bernilai pahala. Amin.
*
Tangerang, Minggu, 26 Mei 2024
Penulis adalah Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Banten Periode 2018-2023. Saat ini memimpin Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society
- Penulis: Redaksi