x
Pers Nasional

Abdul Fickar Hadjar Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Sebagai Alternatif Terakhir

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 01:16 45 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan terjadi ketika KUHP Lama masih berlaku, sehingga prinsip hukum tidak berlaku surut tetap dijunjung tinggi.

    “Ferdy Sambo (proses hukumnya) tidak bisa pakai KUHP Baru, karena peristiwanya terjadi sebelum KUHP Baru disahkan,” jelas Abdul Fickar Hadjar, Rabu (19/2/2026).

    Selain itu, Abdul Fickar juga menegaskan bahwa KUHP Baru tidak langsung berlaku setelah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022. Menurutnya, aturan baru ini akan mulai diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan, dengan tujuan memberikan waktu adaptasi bagi penegak hukum dan masyarakat.

    “Lagipula KUHP Baru akan berlaku tiga tahun ke depan,” ujarnya.

    Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Lama, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Sementara itu, di dalam KUHP Baru, hukuman mati hanya dijadikan sebagai alternatif terakhir atau dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100.

    Abdul Fickar menjelaskan bahwa konsep hukuman mati di KUHP Baru diatur untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa, bukan sebagai hukuman utama yang harus dijatuhkan.

    “Hukuman mati diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu, atau bisa dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” tambahnya.

    Diketahui, KUHP Baru resmi disahkan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHP Lama, salah satunya terkait regulasi hukuman mati dan berbagai jenis tindak pidana baru yang diatur.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x