Deregulasi dan TKDN Baru: Strategi Tingkatkan Daya Saing Industri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 10 Apr 2025

Muhibbullah Azka Manik Dosen Universitas Bung Hatta, Rabu (10/4/2025)
Harianterbit.id Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari upaya deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri dan tantangan global yang terus berkembang.
Penyesuaian TKDN untuk Dukung Industri Lokal
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aturan TKDN yang telah berlaku sejak 2017 dengan kewajiban komponen lokal sebesar 35% pada perangkat elektronik, sedang dalam proses evaluasi. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi agar lebih mendukung industri dalam negeri, dengan mempertimbangkan kemungkinan peningkatan persentase TKDN. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri lokal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Deregulasi untuk Meningkatkan Daya Saing
Selain penyesuaian TKDN, pemerintah juga berencana melakukan deregulasi besar-besaran untuk meningkatkan daya saing sektor padat karya. Fokus utama tertuju pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan mencatatkan ekspor lebih dari USD2 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya harmonisasi rantai pasok dan penanganan praktik dumping melalui pembentukan satuan tugas khusus. Langkah ini diambil untuk merespons persaingan ketat dengan negara-negara seperti Thailand, Vietnam, dan Bangladesh, yang memiliki daya saing tinggi di sektor TPT.
Integrasi Program Padat Karya ke dalam Proyek Strategis Nasional
Pemerintah juga berencana memasukkan program padat karya ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuannya adalah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas insentif bagi investor, sehingga investasi dapat segera direalisasikan. Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi, termasuk mempermudah perizinan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mendukung pengembangan industri padat karya.
Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Terkait
Implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang efektif antar kementerian dan lembaga terkait, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tujuan utama, yaitu peningkatan daya saing dan penciptaan lapangan kerja, dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas produk dan kepentingan nasional. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui rapat terbatas dalam waktu dekat.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, diharapkan industri padat karya, khususnya sektor TPT, dapat lebih berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri dan menghadapi tantangan global.
Penulis Muhibbullah Azfa Manik adalah Dosen Universitas Bung Hatta
- Penulis: Redaksi