Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penasihat Hukum Satrio Wibowo Ungkap KPK Jangan Asal Dalam Menilai Pengadaan APD Covid-19 Sebagai Korupsi

Penasihat Hukum Satrio Wibowo Ungkap KPK Jangan Asal Dalam Menilai Pengadaan APD Covid-19 Sebagai Korupsi

  • account_circle Kontributor
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025

Jakarta, Sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 4 Februari 2025.

Ketiga Terdakwa yakni, Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dan Terdakwa Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PPM) dan Terdakwa Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (EKI) didakwa secara bersama-sama oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) karena diduga telah merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar 319 milyar yakni karena melakukan negosiasi harga pengadaan APD tanpa menggunakan surat pesanan dan tidak memberikan bukti pendukung kewajaran harga APD.

Menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tim Penasihat Hukum Terdakwa Satrio Wibowo yang terdiri dari Artha Wicaksana, S.H., Panjie Lundu Pakpahan, S.H., Johny Bakar, S.H., Vidi Yunesha, S.H., dan Andreas Wibisono, S.H., tidak mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi akan tetapi meminta kepada Majelis Hakim untuk langsung memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

Dihubungi secara terpisah salah satu Anggota Tim Penasihat Hukum Satrio Wibowo yakni Andreas Wibisono, S.H., mengatakan bahwa lebih dari 2 juta set APD diambil secara sepihak dari gudang penyimpanan di Kawasan Berikat Bogor dan didistribusikan ke masing-masing rumah sakit oleh BNPB, TNI dan Kementerian Kesehatan padahal saat itu kesepakatan harga antara Penyedia dengan PPK belum tercapai.

“Kesepakatan harga jual beli APD belum tercapai tapi lebih dari 2 juta APD sudah diambil secara sepihak dan APD tersebut juga sudah digunakan tapi kenapa sekarang yang dipermasalahkan itu persoalan administratif formil seperti surat pesanan dan bukti pendukung kewajaran harga ? Kalau harga belum deal ya barang jangan diambil dan digunakan dulu dong”, ujar Andreas Wibisono kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dirinya tidak menampik kalau saat itu Negara sedang dalam keadaan darurat yakni adanya bencana non alam Covid-19 akan tetapi Negara yang dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi diwakili oleh KPK seharusnya jernih melihat permasalahan yang ada untuk tidak begitu mudah mengangkat persoalan ini menjadi Tindak Pidana Korupsi.

“Actus Reus Mens Rea atau niat jahat Terdakwa Satrio Wibowo dan Terdakwa lainnya dalam Pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020 tidak ada sama sekali dan perbuatan mereka juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.

Namun yang sangat disayangkan mereka semua saat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh melakukan kejahatan di tengah bencana”, tutup Advokat yang kerap berkiprah di bidang persoalan hukum tender dan perlindungan aset.

  • Penulis: Kontributor
expand_less