Kejaksaan Tanjung Jabung Timur Dituding Lakukan Penggeledahan Tak Sesuai SOP, Ini Selengkapnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Okt 2021

HARIANTERBIT.ID JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rifki Septino melakukan konferensi Pers. Hal tersebut, dilakukan Pasca OTT di KPU yang dilakukan Pihak Kejaksaan negeri Di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Sabak) beberapa waktu lalu.
“Di sini kami press rilis terhadap pemeriksaan beberapa waktu lalu pertama mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sekira bulan Juli setelah Juli di 15 September itu Kejaksaan sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan sejak 15 September tersebut kami sampaikan disini kami selaku tim kuasa hukum tidak pernah menerima SPDP terhadap penyidikan perkara tersebut menurut putusan Mahkamah Konstitusi itu wajib diberikan spdp sejak 7 hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah penyidikan sampai hari ini kurang lebih hampir satu bulan SPDP tidak pernah kita terima itu yang pertama”, Ujar Rifki Septino kepada awak media, Kamis (14/10).
Baca juga :
Selanjutnya “terkait penyitaan di proses penyitaan tersebut ada 73 item yang disita dari pihak Kejaksaan pada tanggal 29 September ada 73 item tersebut yang disita itu tidak tidak terperinci mereka menyita itu dengan dengan bentuk tidak ada tanda terimanya pertama dalam bundel-bundel satu bundel berkas ini satu ini sementara kita kekawatiran kita dokumen yang mereka itu adalah dokumen asli kita tidak tahu Dokumen itu nantinya akan seperti apa negara kita tidak tidak mempunyai salinan terhadap dokumen tersebut.
Dari 73 item yang disita tanggal 29 tanggal 1 Oktober mereka mengembalikan 3 item, sekarang menjadi 70 item tersebut yaitu 1 laptop merk SP yang kedua ada PC perangkat komputer merk SP juga yang ketiga AirShoft gunt diduga pada saat penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan perlu kami klarifikasi airsoft gun yang sita oleh tim Kejaksaan tersebut adalah pistol mainan milik keponakan salah satu pegawai KPU.
Terus yang menarik di sini juga ada yang disita juga uang tunai sebesar Rp 230 juta Pada saat penyitaan di pemberitaan media beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa media tidak bisa konfirmasi terhadap ruang tersebut termasuk KPU juga, kami sampaikan bahwa uang Rp 230 Juta itu adalah uang pribadi bendahara dia melakukan jual beli tanah, terhadap tanah tersebut dia jual beli dengan pihak lain dan belum pelunasan makanya pada saat penyitaan itu ada di brankas bendahara itu ada uang 230 berikut dengan SHM atas nama dia sendiri,” Sebutnya.
Baca juga : Kontingen Indonesia Paralympic Games 2020 Tokyo Kunjungi Kejagung
Rencananya 1 hari atau 2 hari setelah itu dia melakukan pelunasan dengan pihak lain yang pembeli dia, makanya menjelang pelunasan dia titipkan uang itu di dalam brankas kantor karena di rumahnya dia khawatir dengan uang sebanyak itu.
Terhadap uang itu juga kami akan melakukan upaya hukum karena itu merupakan uang pribadi bukan uang dari KPU.
Kemudian terkait dengan temuan puluhan stempel tersebut, kami pastikan kalau stempel tersebut adalah stempel lama,zaman KPU Tanjung Jabung Timur dulu dan tidak pernah dipergunakan, jadi belum sempat dimusnahkan” rifki septino
Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga akan membuat laporan secara admintrasi Kepada atas penyedikian atas tindakan arogansi dan tendensius pada saat penggeladahan yang dilakukan pihak kejaksaan karena ada terjadi ketersinggungan oleh oknum kejaksaan saat KPU Tanjung Jabung Timur menjawab pertanyaan ,dan mengacam melemparkan botol air mineral kepadanya.
“ada juga oknum kejaksaan yang mendorong dan menusuk pihak KPU dengan tongkat komando, nah ini yang perlu kita klarifikasi seharusnya penggeledahan tersebut dilakukan dengan humanis bukan dengan kekerasan itu sangat kita sayangkan.”terang Rifki.
“Hari ini terkait penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu, Tadi siang di pukul 14.00 WIB kami resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap tindakan pihak dari kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur,” tambah Rifki. (Red)
- Penulis: Redaksi