Dugaan Korupsi PT Pertamina, Kejagung Limpahkan Tersangka ke Kejari Jakpus
- account_circle David
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025

Foto: Kejaksaan Agung RI (Dok Istimewa-red)
Harianterbit.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).
Adapun delapan tersangka yang diserahkan, yakni:
1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
2. DS, pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain Pertamina.
3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018 – Juni 2020.
4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah 2021.
8. HBY, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Anang menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kepentingan pembuktian, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 5 November 2025.
“JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Anang.