Skandal BBM Terungkap! CERI Tantang Pernyataan Jaksa Agung soal Blending Pertamina
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025

Harianterbit.id,Jakarta – Skandal BBM terungkap, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyebut pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan kebijakan Pertamina tidak sepenuhnya benar.Dilansir.dari Editor Indonesia.(9/3).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan bahwa berdasarkan salinan dokumen kontrak yang diduga telah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (PPN), proses blending BBM masih terus berlangsung di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini.
“Jika blending BBM dilarang, maka dipastikan Pertalite dan BBM lainnya akan langka di SPBU,” ujar Yusri pada Minggu (9/3/2025).
CERI secara tegas membantah pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin yang didampingi Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025), di mana Jaksa Agung menyebut bahwa blending BBM merupakan ulah oknum dan bukan bagian dari kebijakan korporasi Pertamina.
Menurut Yusri, CERI memiliki salinan Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM yang ditandatangani pada 22 Agustus 2014. Perjanjian ini melibatkan Hanung Budya dari Pertamina PPN dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Jejak Blending BBM di Terminal OTM
Yusri mengungkapkan skandal BBM ini bermula setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih terminal BBM dari Oil Tanking Deutschland dan mengubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak, Pertamina tetap menggunakan fasilitas tersebut. Dalam notulen rapat negosiasi antara PPN dan OTM pada 1 Juli 2015, terdapat kesepakatan terkait berbagai ketentuan baru, termasuk tarif dan jenis produk yang disimpan.
Pada 19 Desember 2016 dan 20 Juni 2017, perjanjian terkait blending BBM kembali diperbarui melalui amandemen yang ditandatangani oleh Direktur Pertamina Pemasaran & Niaga, Muchammad Iskandar, dan Gading Ramadhan Joedo.
Amandemen tahun 2017 bahkan menambahkan Pasal 13, yang secara eksplisit mencantumkan biaya tambahan untuk berbagai proses, termasuk in-tank blending, injection additive/dyes, dan analisa sampling.
Kejanggalan dalam Laporan BPK
CERI juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas pengadaan minyak mentah dan produk kilang dari 2018 hingga Semester 1 2021, yang tidak menyinggung kontrak penggunaan Terminal BBM PT OTM oleh Subholding Pertamina Patra Niaga.
Yusri menyoroti kesaksian mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mengindikasikan adanya oknum di BPK yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan minyak mentah dan LPG dalam periode 2018-2023.
Kontroversi Kerugian Negara Rp 1 Kuadriliun
CERI juga mempertanyakan angka kerugian negara hampir Rp 1 kuadriliun yang disebutkan Kejaksaan Agung. Menurut Yusri, angka ini tidak masuk akal karena setara dengan 80% dari total pendapatan Pertamina Holding pada 2024, yang mencapai USD 75 miliar atau sekitar Rp 1.237,5 triliun.
“Apakah angka ini hasil audit BPK atau BPKP? Sebab, dalam hukum kita, hanya BPK dan BPKP yang berwenang menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Yusri.
Di tengah polemik ini, CERI mengaku mendapat informasi dari seorang wartawan senior bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berpesan kepada Dirut Pertamina agar segera berbenah dan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).
“Presiden ingin agar produk BBM Pertamina semakin berkualitas, efisien, dan tersedia di seluruh pelosok negeri dengan harga lebih terjangkau. Jika tidak, maka upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi menjadi sia-sia,” pungkas Yusri.(**)
- Penulis: Redaksi