Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » Komisi I Minta PT. Indopasific Agung di Citetas Segera Ditutup

Komisi I Minta PT. Indopasific Agung di Citetas Segera Ditutup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022

LEBAK – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak H. Enden Mahyudin menegaskan agar Satpol PP Kabupaten Lebak segera menutup kembali PT. Indopasific Agung yang berada di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen ijin PBG di PT. tersebut dan dugaan pengrusakan segel.

“Kami minta Satpol PP segera menutup dan menghentikan aktivitas PT. Indopasific Agung yang berada di Desa Citeras. Kami juga minta agar aparat segera menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan pengrusakan segel,”tegas Ketua Komisi I H. Enden Mahyudin pada awak media, Sabtu (25/6/2022).

Kata H. Enden, setelah dilakukan penyelidikan adanya unsur tindak pidana, maka oknum harus diberi hukuman pidana sesuai aturang perundang-undangan yang ada.

“Mereka mengaku ngaku memiliki ijin silahkan saja, APH lah yang berwenang untuk memastikannya. Initnya, kami minta semua tegas dan segera menyelidiki sejauh mana kebenaran itu. Meskipun memang PTSP tidak mengaku mengeluarkan ijin,”katanya.

Lanjutnya, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Lebak tidak alergi dan tidak pernah menahan investor masuk ke Kabupaten Lebak untuk menjalankan usahanya di Lebak. Namun, tentu semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung investor banyak ke Kabupaten Lebak. Tapi, tentu semua harus berdasarkan aturan yang berlaku. Contoh misalnya harus memiliki PBG sebagai pengganti IMB, kemudian, dari tata ruangnya, Lingkungan Hidup nya, dan yang lainnya yang memang di haruskan dalam aturan. Jika tidak di taati, itu akan berdampak pada masyarakat di kemudian hari, “ujarnya.

 

(*AR/Mam/RED)

  • Penulis: Redaksi
expand_less