Harianterbit.id | Sorong – Puluhan masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya, pada Jumat (13/3/2026) menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Bendungan Warsamson oleh pemerintah di wilayah adat mereka.
Aksi tersebut dilakukan di tepi Sungai Warsamson sejak siang hingga malam hari. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran film di Kampung Klatomok, Kabupaten Sorong. Aksi ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Aksi Menentang Bendungan dan untuk Sungai, Air, dan Kehidupan (International Day of Action Against Dams and For Rivers, Water and Life) yang diperingati setiap tahun pada 14 Maret sejak 1997.
Koordinator aksi penolakan Bendungan Warsamson, Ayub Paa, menilai proyek tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat adat Moi. Menurutnya, bendungan itu justru ditujukan untuk memenuhi kebutuhan korporasi yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong serta perusahaan lainnya di Kota Sorong, ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menyebut, pembangunan bendungan tersebut berpotensi menghilangkan ratusan hak serta wilayah adat milik marga (keret) masyarakat Moi.
“Dengan adanya bendungan tersebut, ratusan hak dan wilayah adat milik marga akan hilang. Itu sama saja kiamat bagi masyarakat adat,” kata Ayub Paa melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (14/3/2026).
Ayub menegaskan bahwa Bendungan Warsamson tidak dapat dibangun tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Kami mendesak negara memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 bukan sekadar pelengkap konstitusi, melainkan bagian penting dari kontrak sosial antara masyarakat adat dan negara.
Selain itu, Ayub juga menyinggung Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak memaksakan program pembangunan yang dapat mengancam keberadaan serta merampas ruang hidup masyarakat adat Papua, khususnya Suku Moi.
Di sisi lain, Marlon Salamala, pemuda adat Suku Moi, menyatakan bahwa masyarakat adat tidak membutuhkan bendungan seperti yang direncanakan pemerintah.
“Kami butuh hutan dan Sungai Warsamson yang selama ribuan tahun telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat Moi. Warsamson bukan sekadar sungai, melainkan sumber kehidupan manusia dan tempat tumbuh serta berkembangnya keanekaragaman hayati di sepanjang alirannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ipus Sapisa menegaskan bahwa pihaknya telah menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Warsamson sejak tahun 2022.
“Jika pemerintah memaksakan diri untuk tetap membangun proyek tersebut, kami pastikan akan ada pertumpahan darah. Ini sikap tegas kami untuk menolak semua proyek yang akan merampas tanah dan hutan adat kami,” tegasnya.
Ipus Sapisa juga menyebut sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan masyarakat adat dalam menyikapi rencana pembangunan tersebut. Di antaranya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana membangun Bendungan Warsamson untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diperkirakan akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektare.
Pembangunan PLTA Warsamson disebut-sebut akan mendukung kebutuhan energi bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, serta pengembangan Kota Baru Sorong. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai 2.747.361,29 USD.
Rencana ambisius pemerintah pusat ini pun langsung mendapat penolakan dari masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (Jun)