Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rekomendasi ORi Bukan Pro Justitia

Rekomendasi ORi Bukan Pro Justitia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara.

Adapun perbedaannya, ORI sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Ombudsman 48/2020 ditugasi hanya untuk mengawasi pelayanan publik dan ORI bekerja melaksanakan fungsi administratif yang tidak bersifat pro justitia. Sementara KPK ditugasi menegakkan hukum secara pro justitia alias KPK bekerja demi hukum dan keadilan.

Demikian dijelaskan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita terkait pernyataan mantan anggota Ombudsman bahwa ada sanki bagi KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

“Oleh sebab itu, temuan ORI bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan wewenang Presiden menentukan tindak lanjut temuan ORI. Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas dan wewenang administratif dan bersifat pro justitia,” kata Prof. Romli Atmasasmita dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/8/2021)

Menurut Prof Romli untuk menentukan kepastian apakah KPK harus menjalankan rekomendasi ORI atau sebaliknya, maka ialah melalui Pengadilan Tata Usaha.

“Tegaknya negara hukum hanya diakui secara universal oleh sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, kedua lembaga tersebut, papar Prof Romli, meskipun sama kedudukannya namun secara tugas dan wewenang sangat berbeda. Selain tidak etis, semua kesimpulan ORI soal TWK pegawai KPK juga bisa dianggap cacat hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

“Implementasi suatu undang-undang termasuk UU ORI dalam bentuk melampaui batas kewenangannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak kesimpulan dan rekomendasi ORI cacat hukum sehingga batal dan dapat dibatalkan,” terang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini.

  • Penulis: Redaksi
expand_less