PPKM Darurat Kebutuhan Rakyat Wajib Dipenuhi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Jul 2021

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal tersebut sesuai dengan aturan Inmendagri No. 5 tahun 2021, sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Realita di lapangan PPKM Darurat ini sama saja dengan karantina wilayah sebagaimana pasal 54 dan 55 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pembelakuan PPKM dalam praktek dilapangan berdampak berantai berupa penerapan sanksi denda, pelarangan dan atau pergerakan manusia antar wilayah; buruh harian, pekerja UMKM tidak mendapatkan penghasilan lagi, sementara BLT terbatas pada orang-orang masuk kategori miskin.
Dalam penegakannya menimbulkan masalah. Inmendagri bukanlah regulasi yang memiliki kekuatan paksa dalam bentuk sanksi. Hanya undang-undang yang bisa menerapkan sanksi pidana ataupun administratif. Denda adalah jenis sanksi pidana untuk pelangggaran ringan dengan sidang tindak pidana ringan.
PPKM darurat Jawa Bali atas dasar Inmendagri 5 tahun2021 yang dalam aturannya melakukan pembatasan dan sanksi bila dipandang dari hirarkhi peraturan perundang-undangan tidak dapat digunakan sebagai instrumen hukum yang memuat alat paksa sanksi. Sanksi hanya dapat diterapkan dengan menggunakan undang-undang.
Instrumen undang-undang untuk mengatasi pandemi karena Covid-19 ini sesungguhnya sudah ada yaitu UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pemberlakuan PPKM darurat Jawa bali ini sesungguhnya sama dgn pemberlakuan pasal 52, 53 dan 54 dan 55 UU 6 tahun 2018, yaitu tentang karantina wilayah. Pertanyaannya apakah UU 6 tahun 2018 menjadi dasar konsideran Inmendagri No. 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali 3 sd 20 Juli tersebut? Atau ia lepas dr keberlakuan UU 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Pasal 52, 53 , 54 dan 55 UU 6 tahun 2018 menyatakan bahwa penerapan karantina rumah dan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pembatasan pergerakan orang/ barang/ hewan ternak disuatu rumah atau wilayah, untuk itu pemerintah harus memberikan pemenuhan kebutuhan pangan warga yang dibatasi pergerakannya disuatu wilayah tertentu. UU 6 tahun 2018 sangat jelas menegaskan adanya kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pangan warga karena pemberlakuan larangan aktivitas orang disuatu wilayah tertentu.
Secara faktual PPKM darurat Jawa Bali adalah pemberlakuan karantina wilayah. Pertanyaannya mengapa tidak diberlakukan UU 6 tahun 2018 yang sangat jelas mengatur karantina wilayah dan ada peran kewajiban negara memenuhi kebutuhan pangan.
Pemerintah menyadari konsekwensi pemberlakuan UU 6 tahun 2018 yaitu haru memenuhi kebutuhan pangan warga dalam wilayah tersebut, akan tetapi pemerintah justru menghindari tanggung jawab tersebut dengan cara memberlakukan Inmendagri No. 5 tahun 2021 yang didalam aturan tersebut tidak ada kejelasan hak warga untuk mendapat pemenuhan kebutuhan pangannya.
Penulis : Noak Banjarnahor Adalah Ketua Imum Serikat Buruh Transportasi Jalan Raya
- Penulis: Redaksi