Bukan Sekadar Tembakau Biasa, 20 Paket Diduga Sintetis Disita Polisi di Lebak

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Okt 2026 10:41 10 Redaksi

    Harianterbit.id LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga mengandung zat sintetis, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

    Red/Dok. Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.Kedua pemuda itu masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung. Keduanya diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, tepatnya di wilayah Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak.

    Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

    Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menegaskan, jajarannya berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana narkotika secara profesional.

    “Polres Lebak berkomitmen mendukung program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi, Senin (19/10/2026).

    Dari lokasi penindakan, petugas menyita tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga merupakan narkotika. Masing-masing memiliki berat bersih atau netto 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.

    Polisi juga menemukan 20 paket berlakban cokelat berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dengan berat netto 11,78 gram.

    Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penanganan atau pengemasan barang tersebut. Di antaranya lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas berkapasitas 5 mililiter, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, serta sebuah dompet hitam.

    Dua unit telepon genggam, yakni Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru juga masuk dalam daftar barang bukti yang disita polisi.

    Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pemuda dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

    AKP Epi turut meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

    Polres Lebak berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (David)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional