Aksi Massa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (23/7/2026). Harianterbit.id | Lebak – Ratusan massa yang tergabung dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026).
Aksi diawali dengan titik kumpul di Plaza Lebak pada pukul 08.30 WIB. Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Lebak dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, aksi berjalan tertib, damai, dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Lebak. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang serta dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis bernama Uun.
Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lebak.
“Kami hadir untuk menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Dugaan perampasan kemerdekaan seseorang melalui pengeroyokan dan kekerasan terhadap saudara Uun harus diusut secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
1. Mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan pengeroyokan terhadap saudara Uun.
2. Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, serta menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan objektif.
Selain menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum, massa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak. Mereka mendesak Badan Kehormatan segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi, melakukan pemeriksaan etik sesuai kewenangannya, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dialog dengan perwakilan massa, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menyatakan menerima aspirasi tersebut dan meminta waktu selama tiga hari, terhitung sejak 23 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sesuai mekanisme dan kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, menyampaikan apresiasi atas diterimanya aspirasi masyarakat. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut.
“Kami menghargai komitmen Badan Kehormatan DPRD yang meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kami berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di penghujung aksi, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke tempat masing-masing. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum dan proses etik yang sedang berjalan.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Andi.
(Penulis: Welly)

