x

Dua Pelaku Todong Kasir, Uang Rp16 Juta Raib dari Indomaret Palembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 08:36 46 Redaksi

    Harianterbit.id | Palembang – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

    “Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ungkap Nandang, Senin (9/3/2026).

    Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” beber Nandang.

    Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Kamis malam (5/3/2026).

    Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang diduga membawa senjata api berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta.

    Peristiwa itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

    Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kedua pelaku tiba-tiba muncul dari area gudang saat kasir berada di dalam gerai sekitar pukul 22.54 WIB.

    Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api berwarna hitam dan menodongkannya ke arah kasir berinisial SR. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melawan.

    Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa membuka laci kasir. Para pelaku lalu mengambil seluruh uang tunai yang ada di dalamnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua toko. Karena takut, korban dan saksi akhirnya menuruti permintaan pelaku.

    Setelah berhasil mengambil uang dari brankas, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

    Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam toko serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Ib)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x