Warga Perum Griya Barokah Persada Tuntut Kejelasan Fasum Fasos dan RTH, Pihak Devloper Berdalih
- account_circle Firdaus
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025

Keterangan foto: Ari selaku RT Perum Griya Barokah Persada
Harianterbit.id Lebak – Polemik antara warga perumahan griya barokah persada dengan pihak pengembang atau devloper PT Fauzan Putra Jaya hingga kini masih menunggu terjadi rapat dengar pendapat bersama DPRD Lebak guna mencari solusi.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan tuntutan warga perum griya barokah terhadap kejelasan Fasum dan Fasos yang notabene adalah hak warga perum setempat. Warga perumahan juga menilai bahwa pihak devloper sebelumnya tidak melakukan sosialisasi apapun terkait luas lahan ruang terbuka hijau (RTH) kepada warga.
Menurut keterangan RT setempat Hinga awal permasalahan terjadi pada saat warga membangun pos scuryti.
“Tadinya kami membangun pos keamanan di gerbang masuk, tapi di larang oleh pihak pengembang. Katanya lokasi bangunan pos itu lahan nya mau di jual. Padahal kami membangun di lahan yang menurut kami itu adalah bahu jalan dan jika dilihat dari peta site plan itu termasuk kedalam ruang terbuka hijau, tapi aneh malah dilarang, seharusnya pihak devloper memberi sosialisasi dari awal.” ungkap Ari selaku RT perum griya barokah.
Namun, saat tim media mengkonfirmasi pada pihak devloper, apa yang dikatakan pihak warga dibantah dengan dalih sudah melakukan sosialisasi oleh pihak dinas perkim.
“Serah terima ,Sosialisasi,verifikasi dan monitoring lapangan telah di lakukan oleh PERKIM.” ujar Sanusi saat dihubungi melalui chat Whatsap pada Rabu 29 Okt 2025.
Sebelumnya diberitakan bahwa. Warga Perum Griya Barokah adukan PT Fauzan Putra Jaya selaku devloper perumahan griya barokah persada ke DPRD Lebak atas permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Warga Perum Griya Barokah yang berlokasi di RT 16 RW 002 Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, telah mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak pada selasa 28 oktober 2025.
Ari selaku ketua RT 16 perum griya barokah mengatakan jika ia dan warga mengadukan hal tersebut karena para warga ingin mempertanyakan hak-hak nya sebagai konsumen PT Fauzan selaku devloper perum griya barokah persada.
“Jadi kami hari ini bersurat ke DPRD Lebak untuk memohon di fasilitasi persoalan hak kami selaku warga dengan pihak deplover perum, terkait pasum dan pasos, seperti lahan pemakaman dan lahan ruang terbuka hijau atau RTH, yang kami duga itu tidak seduai dengan peraturan yang ada.” ungkapnya.
Karena sampai saat ini, lanjut Ari, tidak ada sosialisasi mengenai lahan untuk pemakaman, dan pihak nya mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak.
“Sudah sempat di tinjau oleh dinas Perkim beberapa bulan yang lalu, namun hingga kini tidak ada penyelasaian yang berarti untuk kepentingan warga perum griya barokah.” ucapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait ruang terbuka hijau warga menilai tidak sesuai aturan karena pada saat bertanya ke pihak perkim, warga mendapatkan penjelasan bahwa ruang terbuka hijau itu diatur dalam Permen PUPR nomor 5 tahun 2008.
“Jadi berdasarkan Permen itu maka kami mengharapkan hak kami tersebut, karena kami bukan hanya membeli unit rumah, tetapi kami berhak mendapatkan fasilitas lainya seperti pasum dan pasos.” tandasnya.
- Penulis: Firdaus