Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Jalan Rp 87,6 Miliar, Kadis PUPR Banten Dilaporkan ke Kejagung

Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Jalan Rp 87,6 Miliar, Kadis PUPR Banten Dilaporkan ke Kejagung

  • account_circle David
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025

Harianterbit.id Serang – Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Serangkaian laporan resmi yang kini telah masuk ke Kejaksaan Agung RI menuding adanya dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar yang bersumber dari APBD 2024.

Dua organisasi masyarakat sipil, Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), secara bersama melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan bukti kuat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, foto lapangan, serta dokumen kontrak yang menyingkap kelebihan pembayaran hingga Rp10 miliar lebih dan denda keterlambatan Rp2,9 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

Lebih parah, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan material beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi e-katalog resmi, mengindikasikan adanya manipulasi dokumen pengadaan dan pengalihan pemasok tanpa izin. Penyedia proyek, PT Lambok Ulina, disebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, bahkan kantornya di Jakarta Timur hanya berupa bangunan kecil tanpa aktivitas operasional berarti.

Perusahaan ini pun memiliki rekam jejak kelam. PT Lambok Ulina pernah disanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor, dan salah satu direkturnya sempat divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi. Namun, entah mengapa, perusahaan ini tetap diloloskan oleh jajaran PUPR Banten untuk proyek besar bernilai puluhan miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi wartawan Agus Suryaman menanggapi bahwa laporan tersebut akan terus dikawal sampai terang benderang

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal integritas pejabat publik. Kalau sudah ada temuan BPK dan laporan resmi ke Kejagung, sebaiknya kepala dinas tersebut dinonaktifkan sementara demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Agus Suryaman, perwakilan Banten Corruption Watch (BCW), Selasa (21/10).

Nama Arlan Marzan, sebagai penanggung jawab tertinggi proyek, kini menjadi sorotan utama. Ia dianggap gagal menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta membiarkan indikasi kolusi antara pejabat internal dan pihak kontraktor. Sejumlah pihak menilai, jika pemerintahan baru di Banten di bawah Andra Soni serius ingin membersihkan birokrasi, maka Arlan Marzan seharusnya segera dinonaktifkan atau dipindahkan dari jabatan strategisnya.

Laporan resmi ke Kejagung juga ditembuskan ke BPK RI Hingga Gubernur Banten. Publik kini menanti langkah cepat penegak hukum dan sikap tegas Pemprov Banten. Sebab jika dibiarkan, proyek infrastruktur justru menjadi ladang bancakan baru, bukan sarana pembangunan rakyat.

David

Penulis

Email : terbitharian@gmail.com

expand_less