LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Soroti Dugaan Pelanggaran Surat Edaran Gubernur Banten Tentang Perpisahan
- account_circle Welly
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025

Keterangan foto: Sekolah Madrasah (MI) Ibtidaiyah Radiyatul Muslimin, Kamis (22/05/2025).
Harianterbit.id Lebak – Sekolah Madrasah (MI) Ibtidaiyah Radiyatul Muslimin berlokasi di kampung Parung Desa Curugbitung Kecamatan Curugbitung Lebak.
Diduga tak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Banten tentang larangan Sekolah melakukan acara Perpisahan dengan membebankan anggaran pada orang tua wali. Diketahui siswa kelas 1 s/d 3 dipungut biaya Rp 50.000 dan kelas 4 s/d 6 masing masing dikenakan Rp 200.000. Disinyalir kesepahaman tersebut tercipta bukan berdasarkan hasil rapat komite, melainkan kesepahaman antara Guru Bendahara dan orang tua siswa. Selasa 20-5-2025
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, Angkat Bicara.
Andi menilai bila tindakan pengumpulan dana perpisahan yang bersifat wajib dan mengikat, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, terlebih jika melanggar Surat Edaran dari Pemerintah.
“Pungutan dengan nominal tertentu tanpa melalui mekanisme tertentu dan tanpa melibatkan Komite Sekolah.
Ini patut diduga melanggar asas kepatutan dan prinsip pendidikan gratis di jenjang dasar,” tegas Andi.
Ia juga menegaskan, bahwa lembaganya siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan.
“DPC LBH ARB Lebak membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan persoalan ini.
Kami akan kawal jika memang ditemukan adanya penyimpangan administratif maupun dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Andi juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan beban ekonomi terhadap peserta didik.
- Penulis: Welly