MK Putuskan Pemenang Pilkada Kabupaten Muna
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Menolak permintaan Pemohon dan menerima eksepsi Termohon atau Terkait dalam Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024.(4/2/25).
“Alhamdulillah kami sudah mendengarkan keputusan MK yang telah memenuhi rasa keadilan,” kata La Ode Asrafil.
.
Pemohon menyebutkan adanya rapat pembentukan tim pemenangan Pihak Terkait di Aula Kantor Bupati Muna. Rapat tersebut menurut Pemohon, dihadiri guru PAUD, SD, SMP, dan Kepala Puskesmas. Selain rapat, Pemohon juga menyoroti adanya arahan dari seorang Kepala SD kepada para guru untuk mendukung Pihak Terkait.
Terkait pengerahan ASN pula, Pemohon turut mendalilkan adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk keperluan Pihak Terkait. “Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana,” kata Aswan Asku, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.
Dengan adanya Keputusan MK hari ini, Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna untuk kembali bersatu dan bersama membangun Kabupaten Muna. “Pilkada kemarin pasti ada gesekan-gesekan, oleh karena itu saya berharap mari kita bersatu,” pungkasnya.
(Bamsur)
- Penulis: Redaksi