Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Koalisi Pendidikan Keagamaan Kecamatan Pelarangan Jalsah Salanah

Koalisi Pendidikan Keagamaan Kecamatan Pelarangan Jalsah Salanah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024

Harianterbit.id Jakarta – Koalisi Pendidikan Keagamaan mengkritik keras keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Karena melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang direncanakan berlangsung pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Koalisi yang terdiri dari Yayasan Cahaya Guru (YCG), Peace Generation Indonesia, dan Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) ini menilai, Pelarangan yang diterima oleh jemaat Ahmadiyah dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak asasi manusia. Khususnya kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945.

“Negara harus melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya, termasuk menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” kata Muhammad Mukhlisin, Direktur Yayasan Cahaya Guru, Sabtu, (7/112024).

Mukhlisin menyatakan, Jalsah Salanah merupakan pertemuan keagamaan tahunan Jemaah Ahmadiyah yang bertujuan memperdalam pemahaman agama dan mempererat silaturahmi.

Dengan adanya keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan ini menegaskan, bahwa keputusan pelarangan ini mencederai prinsip Pancasila dan nilai kebangsaan Indonesia.

“Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, mencederai prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai dasar negara,” tegas Mukhlisin.

“Pemerintah harus mengambil langkah proaktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi, kerukunan, dan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. Bukan malah sebaliknya, membuat kebijakan yang diskriminatif,” kata Mukhlisin.

Sementara, Irfan Amali, Direktur Eksekutif Peace Generation Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan diskriminatif yang justru bertentangan dengan nilai-nilai perdamaian yang diajarkan di ruang kelas.

“Kami, sebagai unsur masyarakat sipil yang fokus pada pendidikan perdamaian, mengajarkan nilai-nilai perdamaian di ruang kelas dan sekolah, merasa prihatin melihat kebijakan pemerintah yang justru mempertontonkan praktik diskriminasi,” ungkap Irfan.

Ia mengamati, bahwa, dengan adanya pelarangan ini, menjadi sebuah preseden buruk untuk agenda pendidikan nasional. Khususnya pada penanaman nilai dan empati untuk menciptakan perdamaian dan kerukunan di masyarakat.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penanaman nilai empati dan perdamaian dalam dunia pendidikan, yang menjadi agenda utama pendidikan nasional,” ujar Irfan.

Kendati begitu, Koordinator Regional Sekodi Bandung, Fanny S. Alam, menambahkan, bahwa larangan ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi para peserta, tetapi juga mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang hadir.

“Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian hak dasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak tersebut,” ujar Fanny.

Koalisi juga mengingatkan bahwa di antara ribuan peserta Jalsah Salanah, terdapat 3.000 perempuan dan 1.000 anak-anak yang memerlukan tempat istirahat dan perlindungan. Keputusan pelarangan ini menempatkan mereka dalam situasi berisiko yang tidak dapat diterima.

Seruan untuk Pemerintah

Koalisi Pendidikan Keragaman mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk segera mengoreksi kebijakan diskriminatif ini. Juga, memastikan kegiatan Jalsah Salanah dapat berjalan dengan aman dan damai.

Koalisi Pendidikan Keagamaan ini juga mendesak aparat untuk menjamin keamanan para peserta agar dapat menjalankan ibadah tanpa rasa takut.

Dengan berlandaskan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Koalisi Pendidikan Keragaman menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan menjaga toleransi demi keutuhan bangsa.

  • Penulis: Redaksi
expand_less