Harianterbit.id Kota Sorong – Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat, Musa Haluk, menegaskan bahwa kelompok yang berencana menggelar demonstrasi dengan mengatasnamakan KAPP Papua Barat Daya pada 31 Agustus 2026 di Kantor Gubernur Papua Barat Daya bukan bagian dari kepengurusan KAPP yang sah.
Musa mengatakan, kelompok tersebut tidak memiliki legalitas maupun Surat Keputusan (SK) dari KAPP Pusat. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengaitkan rencana aksi tersebut dengan organisasi KAPP secara resmi.
“Kelompok yang mengatasnamakan KAPP Papua Barat Daya itu tidak punya legalitas dari kami dan tidak memiliki SK dari KAPP Pusat,” tegas Musa Haluk saat menyampaikan keterangannya melalui sambungan telepon kepada wartawan di Sorong, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, KAPP Pusat telah menetapkan Roynundus Nauw sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan tersebut, menurut Musa, merupakan bagian dari struktur organisasi resmi KAPP yang memiliki mandat dari KAPP Pusat.
Musa juga mengaku telah menghubungi Ketua KAPP Papua Barat Daya untuk mengambil langkah terkait adanya pihak-pihak yang menggunakan nama KAPP dalam rencana aksi tersebut.
Menurutnya, penggunaan nama organisasi tanpa mandat resmi dapat mencederai nama baik KAPP secara keseluruhan.
“Saya sudah telepon Ketua KAPP Papua Barat Daya untuk bertindak. Kalau ada yang mengatasnamakan KAPP untuk melakukan demonstrasi, kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak karena itu sudah mencederai nama KAPP secara umum,” ujarnya.
Musa menegaskan, KAPP selama ini menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Tanah Papua.
Karena itu, penyampaian gagasan maupun aspirasi organisasi, kata dia, semestinya dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah.
“Kami KAPP itu bermitra dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Tanah Papua. Kalau kami punya gagasan atau pikiran-pikiran, kami langsung melakukan audiensi, bukan melakukan aksi,” katanya.
Musa berharap Polda Papua Barat Daya maupun jajaran kepolisian terkait dapat mengambil langkah tegas apabila terdapat kelompok yang menggunakan nama KAPP dalam aksi demonstrasi tanpa memiliki mandat atau legalitas organisasi.
Ia menilai, penggunaan nama KAPP tanpa mandat resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus merugikan nama baik organisasi.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya bertindak tegas terhadap kelompok yang mengatasnamakan KAPP dalam melakukan aksi tersebut. Ini menyangkut nama baik dan marwah organisasi KAPP,” tegasnya.
Musa Haluk kembali menegaskan bahwa KAPP Pusat tidak pernah memberikan mandat kepada kelompok yang berencana melakukan demonstrasi pada 31 Agustus 2026 tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KAPP tanpa dapat menunjukkan legalitas dan mandat resmi dari KAPP Pusat. (Abdullah)