Harianterbit.id | Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp6.093.478.796 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, Senin (27/7/2026).
Iwan mengatakan, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, proses penyidikan dipimpin Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot R.P. Tampubolon.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada anggaran pengadaan barang dan jasa yang semula sebesar Rp505.194.000, namun berubah menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2024.
“Dari nilai tersebut, tercatat pencairan dana sebesar Rp6.541.792.880 melalui empat perusahaan,” ujar Iwan.
Penyidik juga menduga pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp6.093.478.796. Nilai tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Iwan menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kaur Penum Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa.
Ia menegaskan Polda Papua Barat Daya berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jun)