Frenkie Son Laku Harianterbit.id Kota Sorong – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Frenkie Son Laku menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pasukan Hijau.
“Kami akan melakukan pengembangan terkait barang bukti dalam kasus ini, termasuk satu unit mobil yang konon katanya merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Frenkie Son Laku saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (10/6/2026).
Meski belum mengetahui secara pasti terkait kendaraan tersebut, Kajari Sorong memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan teman-teman pers,” ucapnya.
Kajari menyebut, pihaknya akan memastikan lagi kapan mobil itu dia beli dan kapan bantuan itu turun.
“Harus ada hubungan antara mobil dengan bantuan yang diterima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah pemprov Papua Barat tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Sebelumnya pidsus kejaksaan negeri Sorong menahan dua tersangka atas nama Yosep Anakotta dan Eko Priyatna terkait kasus dugaan korupsi bantuan hibah penprov Papua Barat tahun anggaran 2022.
Penahanan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang kemudian diperkuat dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp
596.048.000 tersangka Yosep Anakotta berperan sebagai ketua yayasan Pasukan Hijau, yang menerima dan mengelola bantuan hibah, sedangkan peran tersangka Eko Priyatna sebagai pembuat LPJ dana hibah.
Tersangka Yosep Anakotta disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 8 UU PTPK, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Eko Priyatna dikenakan Primai Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.Pasal 18 UIU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang PTPK, subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI tentang PTPK.
Diketahui kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Lapas Kelss IIB Sorong untuk 20 hari kedepan. (Jun)

