Bripda Muhammad Arfandi Manaf Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 20:57 6 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Polda Papua Barat Daya akhirnya resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai anggota Polri.

    Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya.

    “Pemberhentian Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai anggota Polri diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya,” ujarnya.

    Jenny menjelaskan, dalam sidang tersebut Ketua Komisi Sidang, AKBP Mathias Krey menyatakan bahwa Bripda Muhammad Arfandi Manaf terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri.

    Dalam putusan sidang etik, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan maupun perilaku yang merugikan dinas Kepolisian.

    Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum.

    Tak hanya itu, Bripda Muhammad Arfandi Manaf juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, maupun tindakan tidak patut lainnya.

    Sebelumnya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dilaporkan ke Propam Polda Papua Barat Daya atas dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu, yang diketahui merupakan mantan adik ipar terduga pelanggar.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat setelah menderita delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

    Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut turut dihadiri AKBP Eddwar Mertua Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komisi, AKP Arifal Utama selaku anggota komisi, serta AKP Brury dan Bripka Bahrun Rapid sebagai penuntut.

    Sementara itu, pendamping terduga pelanggar dalam sidang etik tersebut adalah Iptu Suryadi.

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional