Harianterbit.id | Sorong – Sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 260 PK/PDT/2026 yang diajukan oleh Isaak Semuel Boekorsjom.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung,putusan tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Kepastian hukum ini dinilai menjadi jawaban atas polemik panjang yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Rossina Boekorsyom (69) mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Di usia saya sekarang, saya hanya menginginkan ketenangan. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran itu ada dan hukum telah berpihak pada yang benar,” ujarnya dengan penuh haru.
Meski salinan fisik putusan masih dalam proses pengiriman melalui Pengadilan Negeri Sorong, Rossina menegaskan bahwa status perkara di SIPP sudah cukup menjadi bukti sah secara yuridis.
Dengan selesainya sengketa ini, Rossina berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait status kepemilikan lahan tersebut.Ia menilai berbagai tudingan yang sempat diarahkan kepadanya telah merugikan secara moral.
Selanjutnya, Rossina bersama tim kuasa hukumnya kini berfokus pada upaya pemulihan nama baik. Mereka mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Sorong Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta fitnah yang diduga dilakukan oleh oknum melalui media sosial.
Kuasa hukum Rossina, Hizkia Samagita, SH, menjelaskan bahwa perkara perdata ini telah memasuki tahap res judicata.Artinya, putusan yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat secara hukum.
Menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar.
Hizkia juga menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan kliennya harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang digital. Dengan putusan Mahkamah Agung yang telah final, sengketa ini diharapkan benar-benar berakhir dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. (Abdullah)