Polda PBD Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat Papua Barat Daya

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 16:20 75 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya akhirnya meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

    Iwan menyebut peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

    Menurutnya, keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Lebih lanjut mantan Kapolres Sorong itu menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 38 saksi, termasuk mantan kepala dinas dan bendahara.

    Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung penyidik sepakat perkara ditingkatkan ke Penyidikan karena telah di dukung dua alat bukti,” ujar Iwan, Rabu (01/04/2026).

    Iwan menambahkan, jika penyidik telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.

    Ia mengungkapkan bahwa total alokasi anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran mencapai Rp 6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen, yang dilakukan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

    Hanya saja lanjut Iwan, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi hingga Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.

    Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor yang berwenang,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di polda PBD, Rabu siang.

    Mantan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota itu memastikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Ia juga memastikan, dalam penanganan perkara kepolisian tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Iwan mengaku, untuk penerapan pasal,kita gunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 juta, maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya.

    Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan sekaligus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional