Harianterbit.id | Jakarta – Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba jenis ketamin berinisial Ahmad Dolli alias AD di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin yang dikemas dalam plastik dengan berat bruto mencapai 6.258 gram atau sekitar 6,2 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.
“Penangkapan tersangka AD selaku kurir beserta barang bukti enam bungkus ketamin dengan jumlah bruto sebanyak 6.258 gram,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Pulau Berhala.
“Pengakuan tersangka mengklaim awalnya barang itu hanyut dan diambil. Ini masih dilakukan pendalaman,” kata Eko.
Meski demikian, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Lebih lanjut, diketahui bahwa ketamin tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
“Hasil pemeriksaan sementara, narkotika itu direncanakan akan diedarkan di wilayah Deli Serdang,” jelasnya.
Polisi memperkirakan nilai barang haram tersebut mencapai Rp18,7 miliar, yang menunjukkan besarnya potensi peredaran narkoba yang berhasil digagalkan.
“Diperkirakan nilai mencapai Rp18,7 miliar. Kasus masih dilakukan pengembangan,” tambah Eko.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.