Petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS. Harianterbit.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi membongkar praktik laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada 5–6 Maret 2026 tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sejumlah paket mencurigakan yang dikirim dari China ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari 2026. Paket tersebut menggunakan identitas pengirim dan penerima palsu sehingga memicu kecurigaan petugas.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya menangkap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian menjadi petunjuk pengembangan penyelidikan.
Petugas selanjutnya menggeledah sebuah mobil jenis LCGC yang diduga digunakan oleh pelaku. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika sintetis jenis mephedrone, seperti jeriken berisi cairan kimia, alkohol 96 persen, botol berisi methylamine, hingga berbagai peralatan penyaring.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan sebagai fasilitas clandestine laboratory.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain cairan kimia dalam berbagai jeriken dan botol, citric acid, dichloromethane, hydrobromic acid, timbangan digital, masker respirator, alat penyaring, serta plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis mephedrone.
Hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Narkotika BNN memastikan bahwa kristal tersebut merupakan mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa. (Dv)

