x

Tolak SK, DPP PPP Subadri Siap Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Feb 2026 05:18 78 Redaksi

    Harianterbit.id | Serang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin serta Sekretaris DPW PPP Banten Fauzi Rully dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono.

    Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 yang menetapkan Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris DPW PPP Banten. SK itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

    Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin menyatakan menolak pencopotan dirinya sekaligus penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, Sabtu (31/1/2026), yang dihadiri jajaran pengurus DPW serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten.

    Subadri menegaskan, hasil rapat pengurus harian DPW PPP Banten serta rapat bersama DPC PPP se-Banten secara bulat menolak SK DPP PPP karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

    “Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan pencopotan kami karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi juga tidak berdasar,” ujar Subadri.

    Mantan Wakil Wali Kota Serang itu juga menilai, secara organisatoris DPP PPP seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal, termasuk penyempurnaan AD/ART serta kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah strategis di tingkat wilayah.

    “Pengurus harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Selama itu belum dipenuhi, tidak semestinya dilakukan musyawarah wilayah, musyawarah cabang, apalagi penunjukan Plt di daerah,” tegasnya.

    Subadri mengungkapkan, penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Meski demikian, ia menegaskan sikap tegas DPW PPP Banten untuk menolak keputusan tersebut.

    “Kami DPW PPP Banten bersama seluruh keluarga besar PPP Banten menolak Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten,” katanya.

    Selain penolakan secara organisatoris, Subadri menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK DPP PPP. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah politik sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai sepihak.

    Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten Fauzi Rully menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum, terlebih pencopotan dilakukan dengan alasan ketidakmampuan menjalankan organisasi.

    “Pengurus harian DPP saja belum lengkap. Ini jelas tidak benar. PPP adalah partai milik umat, bukan milik perorangan,” ujar Rully.

    Ia menambahkan, seluruh kader PPP di Banten sepakat menolak penunjukan Plt dan siap melakukan langkah politik, termasuk mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan dan rencana gugatan hukum yang disampaikan oleh pengurus DPW PPP Provinsi Banten.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x