Pakar Hukum Trisakti, Ketua PN Parigi Moutong dan Hakim di PN Denpasar Harus Dicopot

Avatar of Redaksi
Pakar Hukum Trisakti, Ketua PN Parigi Moutong dan Hakim di PN Denpasar Harus Dicopot

harianterbit.id   Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk bertindak tegas dengan memecat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu. Alasanya, kata Fickar, hakim tersebut telah mengacaukan sistem dengan mengajukan praperadilan saat sidang istrinya di PN Denpasar yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

“Ini jelas sudah mengacaukan sistem, masa seorang hakim meminta praperadilan. Mestimya orang lain yang mengajukan, seperti, anaknya, adiknya, kakanya, atau orang tuanya yang mengajukan, jadi ini kebablasan,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (25/6/2023)

Selain merusak sistem, kata Fickar, Mahkamah Agung (MA) juga harus bertindak tegas untuk memecat seorang hakim yang menjadi kuasa istrinya dalam mengajukan praperadilan. Fickar menyebut bahwa hakim tersebut tidak prpfesional dan sangat tidak etis karena kedudukannya bisa menjadi pebekan bagi hakim yang mengadili.

“Mahkamah Agung harus bertindak tegas dengan memecat hakim yang menjadi kuasa hukum insidentil istrinya. KY harus turun tangan karena hakim pemohon sudah melanggar etika dan merendahkan martabat peradilan,” tegas Fickar.

Disinggung tentang keterlibatan Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna yang menerbitkan akte surat kuasa izin hakim untuk menjadi kuasa istrinya sendiri yang ditetapkan tersangka untuk mengajukan praperadilan melawan Polda Bali. Menurut Fickar, Ketua PN Denpasar sangat konyol, mestinya dia tidak mengizinkan atau melarang hakim yang notabenenya Ketua PN Parigi Moutong untuk berperkara mengajukan praperadilan.

“Hakim yang memperbolehkan izin ketua PN Parigi Moutong juga harus diberi sanksi yang berat karena solidaritas corp tidak boleh melanggar hukum dan etika kepatutan. Orang-orang ini sudah tidak profesional dalam bekerja.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News