Lebak  

Ombudsman Banten Temukan Banyak Desa di LebakTak Patuhi Regulasi

Avatar of Redaksi
Ombudsman Banten Temukan Banyak Desa di LebakTak Patuhi Regulasi I Harian Terbit

 

HARIANTERBIT.ID/LEBAK – Ombudsman Banten menyebut bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang ada di Lebak tak memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai regulasi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, Jumat (14/1) di Serang.

“Ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya.” jelas Eni.

Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Lebak belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

Kemudian, dijelaskan Eni, bahwa telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

“Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga kerap kali menjadi wajah pelayanan publik pemerintah.”tutur Eni.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tambah Eni.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Ombudsman Banten, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman, ia juga menerangkan bahwa Pemkab Lebak akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman.

“Kita akan tindaklanjuti segera temuan-temuan dan saran Ombudsman Banten.”tutur Alkadri.

Sebelumnya, Ombudsman Banten juga sudah menyerahkan kajian ini ke 3 (tiga) kabupaten lainnya di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui penyerahan hasil kajian tersebut dilakulan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman kepada Asisten Daerah I Alkadri didampingi Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

(****R3d@k$i)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News