Dok. Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten. Harianterbit.id Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (40) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
AP diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penindakan dilakukan oleh tim operasional Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri, bersama sejumlah anggota.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket berukuran sedang. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu.
Setelah diamankan, AP berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan proses penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Epi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Imbauan serupa disampaikan Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir. Ia meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap dugaan peredaran narkoba dan turut menjaga lingkungan agar tetap aman, khususnya bagi generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (David)

