x

LBH Soroti Kelalaian Pemkot di Balik Banjir Bandar Lampung

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Mar 2026 01:46 37 Redaksi

    Harianterbit.id | Lampung – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 dinilai bukan semata-mata bencana alam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai peristiwa tersebut mencerminkan kelalaian pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang dan sistem drainase kota.

    Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan banjir yang berulang setiap tahun menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan banjir secara sistemik.

    “Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari kelalaian struktural pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana,” kata Prabowo dalam keterangannya.

    Menurutnya, banjir yang merendam permukiman warga, fasilitas umum, hingga akses ekonomi masyarakat telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.

    Ia menilai pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik alasan curah hujan tinggi sebagai penyebab utama banjir. Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, serta penanggulangan bencana secara efektif.

    Prabowo menjelaskan banjir telah menyebabkan kerusakan rumah warga, hilangnya harta benda, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga meningkatnya risiko kesehatan dan keselamatan. Tidak sedikit warga yang harus mengungsi, sementara sebagian lainnya menanggung kerugian tanpa kepastian bantuan maupun tanggung jawab dari pemerintah daerah.

    Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah kerusakan yang merugikan masyarakat.

    “Jika kebijakan tata ruang, pembangunan, serta pengelolaan drainase tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban hukumnya,” ujarnya.

    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana di wilayahnya.

    Prabowo menilai banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem mitigasi serta pengelolaan risiko bencana di Kota Bandar Lampung.

    Dalam konteks hukum administrasi, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban. Hal itu diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Menurutnya, warga juga dapat menempuh mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan kota.

    LBH Bandar Lampung menegaskan masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari buruknya tata kelola kota. Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai harus bertanggung jawab secara hukum dan politik atas kegagalan dalam mengantisipasi banjir yang terus berulang.

    Karena itu, LBH Bandar Lampung menyatakan dukungan kepada masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian akibat banjir.

    “Langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat,” pungkasnya

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x