x
Pers Nasional

PSN Jalan Tol SERPAN Sudah Beroperasi, Splitsing Dipertanyakan Warga Terdampak Pembebasan Lahan

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 23:14 37 Redaksi

    Harianterbit.id Lebak – Delapan tahun pascapembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang, sebanyak 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, masih mempertanyakan kepastian penerbitan sertifikat pemisahan (splitsing) atas tanah milik mereka.

    Pembebasan lahan proyek tol tersebut dilaksanakan pada 2017. Namun hingga tahun 2026, sertifikat hasil pemisahan tanah yang terdampak proyek belum juga diterima oleh para pemilik. Berlarutnya proses ini diduga disebabkan lambannya serta lemahnya koordinasi antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak.

    Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah sejumlah warga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam beberapa waktu terakhir guna meminta kejelasan terkait sertifikat pemisahan yang tak kunjung diterbitkan.

    Kepala Desa Pasarkeong, Muzakir, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan bahwa keluhan warga terus disampaikan kepada pemerintah desa.

    “Benar, warga yang lahannya terdampak PSN Jalan Tol Serang–Panimbang terus mempertanyakan kejelasan sertifikat pemisahan tanah. Hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diterima oleh masing-masing pemilik,” ujar Juli, Rabu (4/2/2026).

    Juli menjelaskan, para pemilik tanah telah menandatangani seluruh dokumen penataan tanah sejak proses pembebasan lahan berlangsung pada 2017. Dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan lahan (PPK), termasuk penataan batas, pengukuran, dan kelengkapan administrasi lainnya, telah ditandatangani oleh para pemilik lahan.

    “Semua dokumen sudah ditandatangani saat pembebasan lahan. Namun sertifikat hasil pemisahan hingga kini belum diserahkan kembali kepada para pemilik tanah,” katanya.

    Berdasarkan keterangan aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada akhir Desember 2025, proses pemisahan sertifikat belum dapat dilanjutkan karena belum adanya permohonan resmi pemisahan dari para pemilik tanah melalui panitia (PPK).

    Menurut Juli, persoalan semakin kompleks lantaran tidak seluruh pemilik tanah berdomisili di Desa Pasarkeong. Sebagian di antaranya tinggal di Serang, Rangkasbitung, bahkan di luar daerah, sehingga proses pengumpulan tanda tangan ulang memerlukan biaya tambahan.

    “Yang menjadi pertanyaan, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya dan proses administrasi tersebut?” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, membenarkan bahwa warga Desa Pasarkeong telah melakukan audiensi dengan pihak BPN Lebak pada akhir Desember 2025.

    “Kami telah menjelaskan kepada warga saat audiensi bahwa sertifikat belum dapat diproses karena dokumen permohonan pemisahan dari masyarakat belum lengkap. Kami juga telah membantu dengan menyediakan formulir isian beserta materai untuk diisi oleh para pemilik tanah,” jelas Joko.

    Ia menambahkan, penerbitan sertifikat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    “Sesuai ketentuan, sertifikat tanah saat ini diterbitkan dalam bentuk elektronik dan memungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila muncul kewajiban biaya dalam proses pemisahan sertifikat tersebut,” tegasnya.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, Ibrahim, saat dihubungi pada Rabu (4/2/2026), menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen yang diperlukan untuk proses pemisahan sertifikat dari masyarakat.

    “Dokumen yang dibutuhkan sampai saat ini belum kami terima dari masyarakat. Silakan dicek langsung ke pihak desa, ke Pak Juli,” kata Ibrahim kepada Tim media melalui pesan WhatsApp.

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x