Muhamad Yusuf/Dok.Istimewa Harianterbit.id Jakarta – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Muhamad Yusuf, yang juga mantan Ketua BEM Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), mengapresiasi langkah cepat dan konsistensi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Epi Cepiyana. Menurut Yusuf, langkah penindakan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKP Epi Cepiyana yang terus bergerak cepat dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba. Ini merupakan langkah nyata dalam menjaga masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak semakin terancam oleh bahaya narkotika,” ujar Muhamad Yusuf saat di hubungi wartawan di Lebak, senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Menurutnya, diperlukan komitmen kuat, langkah tegas, serta penindakan berkelanjutan agar jaringan peredaran narkotika tidak memiliki ruang untuk berkembang di tengah masyarakat.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, setiap upaya pengungkapan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum patut kita dukung. Saya berharap Satresnarkoba Polres Lebak terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan dua pemuda berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, wilayah Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga mengandung zat sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AP (40) di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Dua pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba harus dihadapi secara serius. Kami berharap langkah cepat kepolisian terus berlanjut, tidak hanya melalui penindakan terhadap para terduga pelaku, tetapi juga dengan membongkar jaringan peredarannya sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum,” kata Yusuf.
Sebagai Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Yusuf juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, hingga keluarga, untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi narkoba. Ia menilai, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.
“Kami dari Jaringan Aktivis Nusantara mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di Kabupaten Lebak. Harapan kami, penegakan hukum terus berjalan secara konsisten, masyarakat semakin berani melaporkan aktivitas mencurigakan, dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa,” pungkas yusuf
(David)

