M. Arif Rahabaf Harianterbit.id SORONG – Penundaan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Sorong dari Partai NasDem menuai sorotan. M. Arif Rahabaf mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, khususnya terkait kejelasan dasar hukum dan alasan belum berlanjutnya proses PAW yang menurutnya telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Arif menilai, pernyataan publik yang selama ini disampaikan terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban tegas. Ia secara khusus menyoroti konferensi pers DPD Partai NasDem pada 6 Oktober 2026 yang dinilainya belum menjawab persoalan utama mengenai alasan tertundanya proses pergantian dan pemberhentian anggota DPRD tersebut.
Menurut Arif, tugas penyelenggara pemilu tidak sebatas menerima, mencatat, dan mengarsipkan dokumen administrasi. KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan yang menjadi kewenangannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak politik masyarakat yang telah menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum.
Dari perspektif demokrasi, Arif menilai proses administrasi yang berkaitan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berakhirnya tenggat upaya hukum, serta adanya surat permintaan resmi dari partai politik perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Apabila proses tersebut belum dapat dilanjutkan, menurutnya, KPU perlu menyampaikan penjelasan terbuka mengenai kendala yang dihadapi serta dasar hukum yang menjadi pertimbangannya.
Arif juga menyoroti munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan penundaan PAW tersebut dengan posisi Demanto P. Silalahi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sorong.
Namun, ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan persepsi yang berkembang akibat minimnya keterbukaan informasi, bukan bukti adanya pelanggaran yang telah terverifikasi.
Menurut Arif, ketidakjelasan informasi dapat memperluas ruang spekulasi publik. Ketika lembaga yang berwenang tidak memberikan penjelasan memadai mengenai perkembangan suatu proses, masyarakat berpotensi membangun berbagai penafsiran sendiri.
Karena itu, ia menilai keterbukaan KPU Kota Sorong penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum terbukti.
Persoalan ini, lanjutnya, juga menyangkut kepastian hak politik masyarakat, khususnya para pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Sorong. Arif mengingatkan bahwa keterlambatan PAW bukan semata-mata persoalan administrasi antarlembaga, melainkan juga berkaitan dengan kepastian keterwakilan masyarakat yang telah memberikan suara dalam pemilu.
Sorotan terhadap proses tersebut semakin menguat setelah PAW anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Demokrat disebut telah selesai, dengan anggota penggantinya dilantik pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, proses PAW dari Partai NasDem masih menjadi pertanyaan karena belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan.
Perbedaan perkembangan kedua proses tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kesetaraan dalam penanganan administrasi PAW.
Arif menilai, apabila terdapat perbedaan penanganan antara kedua proses tersebut, KPU perlu menjelaskan secara transparan faktor-faktor yang mendasarinya. Menurutnya, prinsip kesetaraan tidak berarti setiap perkara harus diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan kondisi hukumnya. Namun, setiap perbedaan penanganan harus memiliki alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Kota Sorong memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Kedua divisi itu diharapkan dapat menjelaskan tahapan yang telah dilaksanakan, dokumen yang masih perlu dipenuhi apabila ada, serta kendala yang menyebabkan proses PAW NasDem belum berlanjut.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, konsistensi dalam menjalankan kewenangan, serta keterbukaan informasi.
Menurutnya, apabila penundaan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Atas dasar itu, Arif meminta KPU Kota Sorong memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang menyebabkan proses PAW anggota DPR Kota Sorong dari Partai NasDem belum dilanjutkan.
Ia berharap KPU menjelaskan apakah penundaan tersebut disebabkan kendala administratif, persoalan hukum, atau pertimbangan lain yang memiliki dasar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arif menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan bertujuan membangun tuduhan tanpa dasar, melainkan mendorong penyelenggara pemilu menjalankan tanggung jawab secara terbuka dan akuntabel.
Ia berharap KPU Kota Sorong segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurut Arif, demokrasi tidak berhenti setelah masyarakat memberikan suara di bilik pemungutan suara. Demokrasi juga menuntut kepastian bahwa hak keterwakilan yang lahir dari proses pemilu dijalankan sesuai aturan hingga tuntas.
Karena itu, ia berharap persoalan PAW anggota DPRD Kota Sorong dari Partai NasDem segera mendapatkan kejelasan agar kepastian keterwakilan masyarakat, khususnya pemilih di Dapil 3, tidak terus berada dalam ketidakpastian. (Abdullah)

