Untuk ketiga kalinya sidang perkara penambangan emas ilegal ditunda dengan alasan ketua majelis hakim Aris Fitra Wijaya mengajukan cuti. Harianterbit.id | Sorong – Keluarga dari 12 penambang emas ilegal yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong kecewa lantaran persidangan mengalami penundaan untuk ketiga kalinya. Tak hanya keluarga, penundaan sidang yang ketiga ini pun membuat kuasa hukum para terdakwa ikut-ikutan merasa kecewa.
Kuasa hukum 12 penambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Melianus Yable dan Wan Magdalena Bahar menyatakan kekecewaannya usai persidangan, Senin (22/6/2026).
Menurut Melianus, penundaan ini membuat kuasa hukum belum bisa menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku jika kliennya sudan menandatangani pernyataan bersalah melakukan penambangan emas ilegal, seharusnya proses hukumnya dipercepat.
Pada kesempatan itu juga, Wan Magdalena menyebut bahwa alasan persidangan ditunda dikarenakan ketua majelis hakim Aris Fitra Wikaya akan mengambil cuti sehingga sidang ditunda hingga 8 Juli 2026.
Diketahui bahwa para terdakwa yaitu BR alias Bos Bahar, AS alias Agus, FO alias Opu, FK alias Feni, N alias Dody, IB, IHH, MH, AR alias Andre, IF alias Indra, HP alias Herul, dan AC alias Abas menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran di dakwa melakukan penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Aktivitas penambangan emas ilegal dilakukan para terdakwa dari tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025,
Dari aktivitas tambang tersebut para terdakwa menghasilkan emas kurang lebih 14 gram, yang kemudian dijual dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah per gram. Sehingha total hasil penjualan sekitar dua puluh satu juta rupiah.
Hasil penjualan emas oleh terdakwa 1 BR alias Bos Bahar digunakan untuk membayar bagian pemilik hak ulayat, membeli bahan makanan, bahan bakar minyak, membiayai operasional, serta upah kepada para pekerja, sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa I untuk keperluan lanjutan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut. (Jun)

