Harianterbit.id | Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 8.288,57 gram ganja pada Senin (27/4/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba, Kombes Rizal Marito.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa, 7 April, dan Senin, 13 April 2026.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja tersebut telah diajukan sampelnya untuk diuji di laboratorium sebagai kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Jenny menyebutkan, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Proses pemusnahan disaksikan oleh para undangan yang hadir serta didokumentasikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus hingga proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam perang melawan peredaran narkotika,” tambahnya.
Pemusnahan 8.288,57 gram ganja tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Fernando Sanches Napitupulu, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathius Krey, para Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya lainnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, serta tiga tersangka beserta pengacaranya. (Jun)