Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea. Harianterbit.id | Serang – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026 serta informasi dari masyarakat.
“Peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.

