Lebak  

PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Satpol PP Lebak : Jika PBG Tidak diakui PTSP, Laporkan Saja Ke APH

Avatar of Redaksi
PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Satpol PP Lebak : Jika PBG Tidak diakui PTSP, Laporkan Saja Ke APH I Harian Terbit

LEBAK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak Dartim menanggapi terkait kepemilikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Indopasific Agung yang berada di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten yang kini disoroti oleh publik.

Menurutnya, jika ijin PBG yang di klaim oleh pihak PT. Indopasific Agung tidak diakui oleh Dinas PTSP Kabupaten Lebak, itu diduga ada pemalsuan Dokumen. Pihaknya juga mendorong untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Saya harus coment apa kang, kalo enggak diakui oleh PTSP, berarti barang itu palsu. Tinggal laporkan saja ke APH ada dugaan pemalsuan dokumen,”tegas Kasatpol PP Lebak Dartim. Selasa, (21/6/2022).

Terpisah, Kasi Intel Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung. Kata ia, pihak dari PT. tersebut mengaku bahwa sudah membuat ijin PBG dan sudah melakukan pembayaran melalui bank dan masuk ke PAD Lebak.

“Persoalannya ini sudah bukan masalah penindakan Perda lagi, karena ini diduga sudah masuk keranah hukum. Karena PTSP tidak mengakui mengeluarkan ijin PBG tersebut,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah Warga Kabupaten Lebak meminta agar Penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Lebak mengecek ke absahan ijin pembangunan PT. Indopasific Agung. Tepatnya di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Banten karena tidak diakui Dinas PTSP Kabupaten Lebak. Warga meminta agar Satpol PP segera menghentikan aktivitas tersebut pembangunan pabrik tersebut dan memberikan sanksi berat melalui surat pelaporan resmi kepada APH.

(*AR/RED)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News