Lebak  

Kejari Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir, Ini Modusnya

Avatar of Redaksi
Kejari Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir, Ini Modusnya I Harian Terbit

Lebak- Kejaksaan Negeri (kejari) Lebak tetapkan dua orang tersangka berinisial K dan AF dalam dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) koperasi pegawai republik indonesia (KPRI) bangkit, tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

K dan AF merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit pada tahun 2012-2013  kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu mengungkapkan hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana bergulir yang sumber dana nya dari LPDB tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit. Setelah penetapan dua tersangka ini dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka berinisial K dan AF. Dimana tersangka AF ini selaku bendara koperasi bangkit tahun 2012-2013, dan tersangka K selaku ketua koperasi bangkit tahun 2012-2013,” Kata Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu kepada awak media, Kamis (21/07/2022).

Ia menjelaskan pada tahun 2012-2013 para tersangka ini modusnya mengusulkan pinjaman pada Koperasi Bangkit, yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 2,5 miliar yang diperuntukkan untuk anggota koperasi.

“Namun oleh kedua tersangka dana tersebut tidak diberikan untuk anggota koprasi. Justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya,” katanya.

Rans menyebutkan, dalam kasus tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) senilai Rp 336 juta rupiah.

“Untuk saat ini tersangka K dan Af dulu yang kita tetapkan, namun untuk inisial S masih melakukan pendalaman,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan, ke dua tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(*Imam/Red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News