Lebak  

Kasus PT. IPA di Citeras, Kumala PW Rangkasbitung Minta Segera Diproses

Avatar of Redaksi
Kasus PT. IPA di Citeras, Kumala PW Rangkasbitung Minta Segera Diproses I Harian Terbit

LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak melalui Unit Krimsus, segera memproses indikasi tindakan pengrusakan Pol PP Line dan dugaan pemalsuan dan atau penerbitan ijin PBG yang dilakukan oleh oknum di PT. INDO PASIFIC AGUNG (PT. IPA) yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Banten.

“Kami minta APH segera memperoses kasus tersebut,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Juanda, Sabtu (2/7/2022).

Juanda mengaku miris adanya indikasi kesewenang-wenangan pihak PT. IPA yang diduga melakukan pengrusakan Pol PP Line dan menerbitkan ijin PBG tanpa diakui Dinas PTSP.

“Ironi sekali. Oknum di PT. IPA telah merusak Pol PP Line dengan adanya aktivitas kembali. Lebih parahnya, oknum di PT. IPA itu membuat spanduk ijin PBG dan di pasang di Proyeksinya. Padahal Dinas PTSP tidak pernah mengeluarkan ijin PBG, itu sama saja pembohongan kepada Publik dengan mencatut salah satu nama Intansi di spanduk PBG itu,” katanya.

Ia pun menjelaskan, terkait indikasi pengrusakan segel di atur sesuai Pasal 232 KUHP. Siapapun yang dengan sengaja memutus, membuang penyegelan atau benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Sudah jelas Pidananya di Pasal 232 KHUP. Kami minta semua sanksi itu ditegakan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin saat di konfirmasi sejauhmana pemanggilan dan atau tindaklanjut pelaporan pengrusakan Pol PP Line oleh Satpol PP Lebak, pihaknya tidak menjawab. Padahal pesan whatsapp yang dikirim centang biru dua.

Belum cukup, awak media berupaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lebak Dartim, pihaknya mengaku pelaporan terkait pengrusakan Pol PP Line di PT. IPA masih dalam proses oleh Polres Lebak.

“Masih Proses kang, dari Pol PP sebagai pelapor sudah di BAP oleh Penyidik Polres Lebak,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin PBG kepada PT. Indopasfic Agung yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Baten.

Yosep juga menegaskan, bahwa DPMPTSP tidak pernah membuat format ijin PBG yang di klaim oleh oknum PT. Indopasific Agung (PT. IPA)

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Sayatuvika menegaskan, soal PT. IPA di Citeras, pihaknya melalui Bidang Cipta Karya tidak mengeluarkan ijin PBG. Cipta Karya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis bukan ijin PBG.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak Krimsus Polres Lebak.

 

(*AR/RED)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News