Jaringan Aktivis Indonesia Minta APH Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Kaltim

Avatar of admin
Jaringan Aktivis Indonesia Minta APH Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Kaltim I Harian Terbit

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Aksi demo dilakukan ratusan massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia didepan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/3)). Mereka meminta kepada wakil rakyat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang diketahui ada orang yang disebut “ratu koridor” dibalik semua itu.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sengaja turun ke jalan agar masalah ini bisa segera diselesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara. Kata Donny, disebutkan nama dari salah seorang pengusaha perempuan asal Surabaya dalam rapat dengar pendapat antara komisi 7 DPR RI dengan kementrian ESDM pada beberap waktu silam.

Nama tersebut adalah TAN PAULIN atau akrab disebut “RA” dari banyaknya tambang batubara illegal di Kalimantan Timur yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita bernama “Tan Paulin” dikatakan dalam rapat tersebut bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut.”ucap Donny Manurung kepada awak media, Selasa (22/3).

Baca juga : Sekjen DPP PBSR Minta Tambang Batu Bara Ilegel di Selatan Ditutup, : Merusak Tanah Milik Negara Harus Dipidana

Menurut Donny, Aktivitas pertambangan yang di lakukan olah Tan Paulin diduga adalah aktivitas diduga tak memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energim. Menurut Donny, saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.

“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal),”tutur Donny.
Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

“Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya.”ucap Donny.

Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor
Dari hasil temuan temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan dari aparatur hukum dalam hal ini adalah POLRI terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh Tan Paulin. Jangan sampai bahwa dugaan terkait adanya petinggi POLRI yang diduga melindungi “Tan Paulin” benar adanya.

“Kami Jaringan Aktivis Indonesi meminta kepada Bapak Listyo Sigit sebagai KAPOLRI untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan hukum agar slogan PRESISI yang di jargonkan benar dirasakan oleh rakyat. Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada DPR untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini.”jelas Donny

Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan serius apakah IUP yang dimiliki/digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan Operasional pertambangan, selain itu perlu dilakuakan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen dan juga Perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara.

_Kami meminta kepada DPR RI terkhusu Komisi 3 dan 7 untuk segera bentuk Panja Khusu terkait persoalan ini dan serius melakukan fungsi pengawasannya dalam penyelesaian masalah ini agar tidak ada lagi pencuri kekayaan alam negara.”terang Donny.

banner 325x300
Ikuti kami di Google News