Menulis Sebuah Kebenaran

Sekjen DPP PBSR Minta Tambang Batu Bara Ilegel di Selatan Ditutup, : Merusak Tanah Milik Negara Harus Dipidana

HARIANTERBIT.ID, LEBAK – Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Hadi Irson meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi dan menutup lokasi tambang batu bara diduga ilegal yang tersebar di tiga Kecamatan di Lebak Selatan, Kabupaten Lebak. Ia juga meminta agar APH menangkap dalang pelaku penambang, yang diduga menambang di lahan milik perhutani.

“Lahan Perhutani itu lahan milik Negara yang tidak boleh di rusak. Kenapa malah dijadikan tambang batu bara secara bebas begitu, ini jelas mawalan hukum, saya minta APH segera menututup dan tangkap pelakunya,” tegas Hadi Irson kepada awka media, Minggu, (31/10/2021).

Lanjutnya, para oknum penambang itu seperti kebal hukum saja, menambang di tanah milik Perhutani yang jelas – jelas tidak diperbolehkan oleh aturan.

“Jauh kita berbicara ijin, menambangnya saja diduga di lahan milik Negara. Kemudian, siapa yang bertanggung jawab jika nanti terjadi bencana besar dan dampak dari tambang itu mengakibatkan seperti lobgsor dan lain sebagainya. Masyarakat yang akan menjadi korban,” kata Hadi.

Hadi meminta agar APH baik Polres, Polda Banten dan Mabes Polri untuk segera turun ke Lokasi dan menutup semua aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Selain itu, kami juga minta tangkap pelakunya dan di proses sesuai aturan hukum,”tandasnya.

Salah satu warga di Lebak Selatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa lokasi tambang batu bara yang diduga lahannya milik Perhutani itu ada di tiga Kecamatan, yakni di Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Bayah.

“Iyah, ada di tiga Kecamatan itu, kalau gak salah ada 160 lokasi tambang batu bara diduga itu lahannya milik Perhutani semua pak, paling milik warga hanya 10 persen,”katanya.

Sementara, asisten perhutani (ASPER) Nurjaeni mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewengan penuh untuk menindak soal dugaan penambang batu bara ilegal tersebut. Karena, kata dia, pihaknya hanya sebatas membuat laporan saja tidak bisa menangkap atau menindak.

“Sudah saya sampaikan dari awal, bahwa perhutani itu kewenangannya terbatas. Meski begitu, kita melakukan sosialisasi sudah, memberikan surat edaran sudah, Patroli internal kita sering, Patroli gabungan dengan Muspika bahkan dengan Polda sudah dilaksanakan, dan laporan Lapdu kita sudah. Kewenangan kita itu hanya sebatas itu, kita tidak punya kewenangan untuk menangkap dan menindak,”kata Nurjaeni.

 

(*Red)

You might also like