Hukum  

Waduh, Kejati Banten Belum Berani Periksa Dua Politisi Asal Serang Terkait Situ Gede

Avatar of admin
Waduh, Kejati Banten Belum Berani Periksa Dua Politisi Asal Serang Terkait Situ Gede I Harian Terbit
Gedung Kejati Banten

Harianterbit.id Serang – Kejati Banten belum bisa memeriksa dugaan keterlibatan dua politisi asal Serang yang diduga terlibat dalam kasus alih fungsi jalan Situ Ranca Gede Jakung. Kedua politisi ternama tersebut berinisial FH dan BR.

“Memang masih ada pendalaman, tapi terkait dua nama politisi tersebut sampai saat ini belum ada,’’ kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna lewan pesan WhatsAapnya, Kamis (21/3/2024)
Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada beberapa media bahwa terkait keterlibatan politisi belum ada yang mengarah kesana. Rangga menyebut, terkait adanya politisi itu, jika ada , maka belum bisa diperiksa.
“Saya jelaskan jika ada maka belum bisa diperiksa karena, kita masih menunggu perkembangan penyidikan,’’ sebut Rangga.

Disinggung tentang berapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Banten, Rangga belum bisa menjelaskan berapa jumlahnya.

Sebelumnya, Matahukum sempat mendorong penyidik di Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)

“Terkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang beriinisiial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataan yang, Selasa (13/2/20024)

Lebih lanjut, pria yang biasa menghisap rokok filter tersebut menjelaskan bahwa sudah saatnya para mafia situ dan tanah di Serang ini dibasmi oleh Alat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Karena, kalau terus dibiarkan, kejahatan mafia tanah ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga merugikan negara.

“Saya meminta dengan hormat agar penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas, jangan sampai hanya berhenti di sini. Meskipun banyak dari mereka yang sudah purna tugas ataupun masih menjabat di Pemerintahan dan segera panggil untuk dimintai pertanggung jawabanya,” ucap Mukhsin yang biasa dipanggil Daeng.

Selanjutnya, Mukhsin berharap agar masyarakat dan media untuk mengawal kasus mafia situ ini. Karena, kata Mukhsin kasus situ ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia dalam mengusai dan memperjual belikan objek situ milik Pemprov Banten dengan cara mengeruk keuntungan dari kejahatan hukum yang mereka lakukan selama ini.

“Kasus mafia situ ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh mereka oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Jelas Mukhsin.

Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi telah mengatakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, kata pria berkacamata tersebut, aset Pemerintah Daerah itu kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa pekan yang lalu di beberapa media.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsj Banten tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare, Rp 1 triliun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. (Wawan/Red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News